setiap manusia memiliki kecenderungan untuk melakukan hal yang baik atau buruk dan berbuat benar dan salah tergantung dari sifat dan pengalaman yang mereka miliki. Oleh sebab itu perlunya pengaturan atau pembiasaan untuk membiakan suatu kegiatan agar sesuai dengan tujuan
melihat kemajemukan indonesia. mulai dari suku, adat istiadat, budaya, bahasa serata agama warganya. Dirasa perlu untuk mensatukan tujuan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara agar dapat mensejahterakan seluruh warga negara yang tidak memandang satu diantara yang lainnya. Seperti yang dikatakan oleh salah satu pendiri bangsa kita, soekarno. Beliau mengatakan dalam pidatonya di Perserikatan Bangsa Bangsa (PPB), pada 30 September 1960. Beliau mengatakan : “Arus sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa semua bangsa memerlukan suatu konsepsi dan cita-cita. Jika mereka tak memilikinya atau jika konsepsi dan cita-cita itu menjadi kabur dan usang, maka bangsa itu adalah dalam bahaya”.
oleh karena itu , sejalan dengan perkembangan indonesia yang sudah memasuki babak baru yakni demokrasi . Maka perlunya suatu penyadaran kepada masyarakat pentingnya berbangsa dan bernegara yang baik dan benar. Dan itu dapat diaplikasikan dalam dunia pendidikan. Dalam hal ini dalah pendidikan kewarganegaraan.
setelah adanya reformasi tahun 1998, banyak tuntutan untuk merubah model pendidikan yang berkembang pada masa orde baru menuju model pendidikan demokrasi. Pada masa orde baru pendidikan kewarganegaraan dikenal dengan nama pendidikan kewiraan dan penataraan P4 (Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila). Maka dari itu perlunya ide baru yang sejalan dengan demokrasi yang berkembang di Indonesia.
mengacu negara yang lebih dahulu menganut demokrasi seperti amerika. Pendidikan kewarganegaraannya meliputi beberapa aspek nilai-nilai demokrasi, HAM, dan penguatan masyarakat madani. Oleh sebab itu, pendidikan kewarganegaraan yang diharapkan berkembang diindonesia selain mengacu kepada era yang berkembang yakni globalisasi yang dituntut menggunakan demokrasi,juga harus tidak meninggalkan identitas atau cita-cita begara yang termaktub dalam konsep 4 pilar berbangsa den bernegara agar character building indonesia dapat meningkat dan lebih baik
setelah adanya reformasi tahun 1998, banyak tuntutan untuk merubah model pendidikan yang berkembang pada masa orde baru menuju model pendidikan demokrasi. Pada masa orde baru pendidikan kewarganegaraan dikenal dengan nama pendidikan kewiraan dan penataraan P4 (Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila). Maka dari itu perlunya ide baru yang sejalan dengan demokrasi yang berkembang di Indonesia.
mengacu negara yang lebih dahulu menganut demokrasi seperti amerika. Pendidikan kewarganegaraannya meliputi beberapa aspek nilai-nilai demokrasi, HAM, dan penguatan masyarakat madani. Oleh sebab itu, pendidikan kewarganegaraan yang diharapkan berkembang diindonesia selain mengacu kepada era yang berkembang yakni globalisasi yang dituntut menggunakan demokrasi,juga harus tidak meninggalkan identitas atau cita-cita begara yang termaktub dalam konsep 4 pilar berbangsa den bernegara agar character building indonesia dapat meningkat dan lebih baik
A. pengertian pendidikan kewarganegaraan
pendidikan kewarganegaraan mempunyai banyak pengertian :
menurut KBBI, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang membina para pelajar agar menjadi waga negara yang baik sehingga mampu hidup bersama-sama dalam masyarakat baik sebagai anggota keluarga masyarakat maupun sebagai warga negara
menurut muhammad numan somantri, beliau mengartikan pengertian kewarganegaraan adalah ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan: (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); (b) individu-individu dengan negara[1].
serta azyumardi azra mengartikan pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan yang cakupannya lebih kuas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM karena mencakup kajian dan pembahasan tentang banyak hal seperti pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law , hak dan kewajiban warga negara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warga negara dalam masyarakat masani,pengetahuan tentang lembaga-lembaga dan sistem yang terdapat dalam pemerintahan, politik, administrasi publik dan sistem hukum, pengetahuan tentang HAM, kewarganegaraan aktif, dan sebagainnya.[2]
Margaret Stimmann Branso dan Charles N. Quigley menyebutkan “Civic Education in a democracy is education in self government”[3]
Menurut henry randal waite dalam buku civic education (pendidikan kewarganegaraan), beliau menulis dalam majalah the citizen and civic yakni pengertian civic sebagai “the science of citizunship the releation of man, the individual, toman in organized colections, the individual in his reletion to the state”[4]
Pandangan lain tentang pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan berdasarkan Nilai-nilai pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk prilaku dalam kehidupan sehari-hari.
B. Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Secara umum pendidikan mempunyai tujuan, yakni:
Sesuai dengan undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional bab III tentang dasar,fungsi dan tujuan pasal 3,yakni tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Menurut Teguh Wangsa Gandhi HW , tujuan pendidikan erat kaitannya dengan sistem nilai dan norma norma dalam konteks kebudayaan. Yang pertama, pendidikan haruslah bersifat otonomi, yaitu memberi kesadaran, pengetahuan, dan kemampuan secara maksimum kepada individu maupun kelompok untuk dapat hidup mandiri dan hidup bersamadalam kehidupan yang baik kedua. Kedua, pendidikan haruslahbersifat equity (adil), memberi kesempatan seluruh warga masyrakat ekonomi dengan memberinya pendidikan yang sama. Ketiga, survival, artinya dengan pendidikan menjamin pewarisan kebudayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya[5].
Tidak jauh berbeda dengan tujuan pendidikan yang ditelah dipaparkan diatas. Tujuan pendidikan kewarganegaraan untuk membangun karakter (characther building) bangsa indonesia yang antara lain: membangun kecakapanpartisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan san interegitas bangsa, dan mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadilan, yaitu kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab.[6]
C. Pradigma pendidikan kewarganegaraan
Dilihat dari sejarahnya, pendidikan kewarganegaraan (civic education) berkembang pada negara-negara yang bersistem demokrasi. Pendidikan kewargannegaraan adalah salah satu cara penanaman nilai-nilai demokrasi dalam bidang pendidikan. Maka paradigma pendidikan kewarganegaraan tidak lain adalah paradigma demokrassi itu sendiri.
Dalam buku pendidikan kewarganegaraan (civic education) pancasila, demokrasi,HAM, dan masyarakat madani , tujuan dari paradigma demokrasi sebagai upaya pembelajaran agar mahasiswa tidak hanya menngetahui sesuatu (learning how to know) melainkan belajar untuk menjadi manusia yang bertanggung jawab sebagai individu dan makhluk sosial (learning how to be) serta belajar untuk melakukan sesuatu (learnign to do) yang didasari pengetahuan yang dimilikinya. Melalui pola pembelajaran tersebut diharapkan mahasiswa dapat dan siap untuk belajar hidup bersama (learning to live together) dalam kemajemukan bangsa indonesia dan warga negara karena kewarganegaraan manusia sebagai makhluk sosial.[7] Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan UNESCO yakni learning how to know, learning how to be, learning to do dan learning to live together
D. Urgensi pendidikan kewarganegaraan
Seperti yang sudah dijelaskan pada awal penjelasan bahwa dalam era globalisasi saat ini. Mau tidak mau kita harus mengituti sistem demokrasi yang berkembang dibelahan dunia barat agar kita tidak ketingagalan dalam segala segi-segi kehidupan. Namun kita tidak boleh lupa akan nilai-nilai luhur dan karakter bangsa kita yang termaktub dalam empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni : pancasila, UUD 1945, Bhinneka tunggal Ika, dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
Imbasnya bangsa kita mengalami krisis multi deminsional, mulai aspek kehidupan bernegara, beragama, ekonomi dan sebagainya, seperti pengaruh globalisasi yang semakin meluas dengan persaingan antar bangsa yang semakin tajam, makin meluasanya intesitas intervesi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional yang merupakan faktor dari luar negeri. [8]
Namun kita juga mengalami kelemahan dalam kehidupan bernegara kita sendiri seperti: masih lemahnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit, serta tidak harmonisnya pola interaksi antar umat beragama, sistem sentralisasi pemerintahan di masa lampau yang mengakibatkan terjadinya penumpukan kekuasaan dipusat dan pengabaian terhadap pembangunan dan kepentingan daerah serta timbulnya fanatisme kedaerahan, tidak berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinenekaan dan kemajemukan dalam kehidupan berbangsa, danlain sebagainya[9]
Dan demi menjaganya character building negara kita yang termaktub dalam empt pilar berbangsa dan bernegara kita, salah satunya melalui proses pendidikan. kita dapat menggunakan pendidikan dikarenakan dunia pendidikan merupakan media yang paling sistematis dan efektif untuk memperkuat character bulding.[10] dan salah satunya melalui pendidikan kewarganegaraan adalah jawabannya.karena Dalam UU No. 2 Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 (2), dinyatakan bahwa disetiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antar warganegara dan Negara serta pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
[1] Tim ICCE UIN Jakarta, pendidikan kewarganegaraan (civic education) pancasila, demokrasi,HAM, dan masyarakat madani (Jakarta:Prenada Media,2013),13
[2] Tim ICCE UIN Jakarta, Ibid,15
[3] Margaret Stimmann Branso dan Charles N. Quigley , the rule of civic education (september, 1998),4
[4] henry randal waite, civic education (pendidikan kewarganegaraan), (surabaya : IAIN Sunan Ampel Pres, 2013),6
[5] Teguh Wangsa Gandhi HW, filsafat pendidikan: Mazhab-mazhab filsafat pendidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media,2011),68
[6] Tim ICCE UIN Jakarta, op.cit ,18
[7] Tim ICCE UIN Jakarta, ibid , 20
[8] Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, (Jakarta : Sekretaris Jendral MPR RI, 2012),15