Komisi
Pemilihan Umum tinggal selangkah lagi melaksanakan tugasnya yakni memilih
presiden dan wakil presiden baru negara kita. Indonesia. Sudah menjadi tanggung
jawab dan tugas dari kpu yang diamanatkan oleh rakyat melalui uu untuk
menyeenggarakan vemilihan umum secara jujur adil bagi semua warga negara
Indonesia.
Setelah
melaksanakan pemilihan legislatif yang baru saja selesai. Meskipun banyak pihak
yang kurang puas akan hasilnya karena terjadi praktek jaul beli suara,
pembelian tps sampai politik uang yang
menjadi dasar penilaiannya. dan bahkan banyak kritikan bahwasanya pemilu kali
ini adalah pemilu terburuk dari pemilu yang sudah dilaksanakan .
Tetapi
kita tidak bisa menutup mata , ibarat sebuah koin yang mempunyai dua sisi. Kita
masih bisa berbangga hati bahwasanya pemilu kali ini juga memiliki sisi baiknya
seperti jalannya pemilu yang aman dan kondisif. Meskipun itu juga tidak
sepenuhnya andil dari pihak penyelenggara (KPU) tetapi terdapat campur tangan aparat
dan masyarakat. Meskipun masyarakat inin perlu digaris bawahi. Karena banyak
yang acuh tak acuh dan terkesan ada tidak adanya pemilu tidak memberikan dampak
bagi kelangsungan hidupnya.terutama bagi kalangan terpinggirkan atau orang
orang yang berkelainan (cacat)
Mengaca
dari situ.setelah sukses menggelar pemilihan legislatif dirasa perlunya adanya suatu terobosan kepada
pihak penyelengara yakni KPU. Baik tata
cara sosialisasi, pencoblosan hingga penetapan hasil pemilihan. Perlu diingat
Bahwasanya pemilihan ini diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia
tanpa terkecuali baik dari suku, ras, agama dan golongan apa juga orang yang
sehat sampai yang mempunyai keterbatasan fisik.
Memang
KPU sudah memfasilitasi bagaimana cara mencoblos untuk orang yang keterbatasan.
tetapi hanya waktu pencoblosan , tidak ada pada waktu sosialisasi terlebih
sampai tahap penentuan hasil. Kita ambil
contoh, pada waktu pemungutan suara diTPS. dengan di siapkan petugas yang siap
mengantar dan mengarahkan ,bagaimana cara yang benar supaya hak mereka dapat
tersalurkan. Tetapi itu msih dirasa jauh dari kesamaan hak. Mereka yang
mempunyai keterbatasan itu, tidak dapat secara rahasia dan bebas memilih
dikarenakan ada yang membantu.
Kita
tidak berfikiran jelek, bahwasanya petugas yang telah disumpah akan membohongi
ataupun mengarahkan kevada salah satu calon ataupun partai. Tetapi alangkah
baiknya jika KPU sudah menyediakan untuk alat bantu atau bahan agar kerahasian
dan kebebasan memilih dapat terlindungi. Misalnya dalam hal kertas suara mereka
ada huruf bleiler pada tiap nomor urut partai ataupun nama calonnya. Andaikan
seperti itu, pemilih bekerbatasan melihat tidak ragu dan tidak akan salah pilih
partai ataupun calon wakil rakyatnya. Atau minimal seperti uang yang
diterbitkan BI (Bank Indonesia) mereka mengunakan simbol tertentu untuk
menunjukkan nominal uang tersebut.
Dari
sini kita bisa merasakan bahwasanya pemilu umum memang dirasakan oleh seluruh
warga Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa terkecuali dengan tidak
meninggalkan dan mengacuhkan hak hak yang wajib mereka dapatkan.